"Alhamdulillah, as-sholatu was-salamu ‘ala rasulillah, la haula wala quwwata illa billah, waba’d.Sumber Data
Pada dasarnya seorang muslim/muslimah dianjurkan untuk membaca al-quran, karena membaca al-quran merupakan bagian dari ibadah (al-muta’abbad bi tilawatihi). Namun untuk membaca al-Quran disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Nah, orang yang sedang haidh atau nifas adalah termasuk orang yang sedang menanggung hadats, oleh karenanya tidak boleh membaca al-Quran, sebagaimana sabda rasulullah SAW:
لا يَقْرَأ الْحَائِضُ وَلا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ
“Orang yang sedang haidh atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari al-Quran” HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pengertian “membaca” di sini adalah mengucapkan ayat-ayat al-Quran melalui mulut, baik dengan melihat mushhaf ataupun dengan mengucapkan ayat-ayat yang sudah dihafalnya. Sedangkan apabila orang yang sedang haidh/nifas tersebut hafal ayat-ayat al-Quran kemudian membacanya dalam hati, maka yang demikian itu dibolehkan.
Memang, ada pendapat dalam mazhab Malikiyah yang membolehkan bagi orang haidh untuk membaca al-Quran, dengan alasan bahwa sayyidatina Aisyah R.A. pernah membaca al-Quran dalam keadaan sedang haidh. Namun pendapat tersebut ditentang oleh sebagian besar (jumhur) ulama, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh sayyidatina Aisyah RA tersebut (jika riwayatnya dianggap shahih) bukan otomatis menunjukkan bolehnya membaca al-Quran bagi orang yang sedang haidh, karena bertentangan dengan sabda nabi di atas dan bertentangan dengan pendapat para sahabat lainnya.
Selain itu, orang yang sedang haidh/nifas juga dilarang untuk berdiam diri atau beraktifitas di masjid, sebagaimana sabda rasulullah SAW:
لا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلا جُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidh ataupun yang junub” HR. al-Bahaqi.
Namun apabila aktifitas yang dilakukan hanya sebentar (misalnya berjalan sepintas-lalu) dan yakin tidak akan mengotori masjid maka yang demikian itu dibolehkan (lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab). Dengan demikian menjadi jelas bahwa orang yang haidh/nifas tidak boleh beraktifitas terlalu lama di masjid, termasuk mengikuti pengajian apalagi belajar membaca al-Quran.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bishshawab"
Profile Penulis
Label
- Berita (1)
- Diri-Q (1)
- Kamut (2)
- Media Informasi (5)
- My Life's Journey (1)
- Tutorial Pendidikan (2)
Tulisan Populer
-
Bagaimana rasanya kalau punya pengagum rahasia? kalau sekedar memuji sih ok saja. Tapi kalau sudah dalam taraf teror meneror, siapa yang su...
-
By: FACEBOOK Account Anda telah dinonaktifkan karena Anda melanggar Pernyataan Facebook ... Account Anda telah dinonaktifkan karena Anda me...
-
Helo sobat...seperti yang kita dengar dan saksikan saat ini telah banyak yang melakukan kawin kontra atau nikah mut'ah. telah kita liha...
-
PENGERTIAN BLOG Blog adalah kependekan dari Weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Bar...
-
Oleh:H. Habiburrohman Khoirul Umam,M.Pd Pemikiran pendidikan Islam selalu menjadi topik perbincangan hangat dari waktu ke waktu. Mulai dari...
-
Keluarlah dari dalam diri anda, maka engkau akan menjadi burung yang bebas menyapa alam. Burung tidak akan mengenal apa yg diluar bila ia ...
-
Sunyinya malam ini setia menemani malamku, keheningan malam ini sungguh membuat hatiku resah gelisah namun tak menentu. Sudah hampir separoh...
-
Untuk mengambil file silahkan klik di sini atau di sini NB: biar lebih sempurna tolong di-edit dulu baru diprint ok.........
-
Yang allah.... Ku tertidur sehabis shalat zuhur... Lelah menghabiskan waktu di depan komputer... Seharian ini kumenahan untuk tidak merok...
-
Jum'at, 31 Juli 2009 - 12:52 wib CIREBON - Seorang warga Cirebon mengaku sebagai Isa Almasih. Tak tanggung-tanggung, pria bernama Iva...
Hukum Ketika Haid/Nifas Baca Al Qur'an
Kamis, 29 Oktober 2009
Helo sobatku yang seaqidah dan seperjuangan! ketemu lagi denga saya yang pada giliran ini saya akan memberikan sepatah kata mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang Haid/Nifas, pernyataan ini adalah fatwa dari Majsil Ulama' Indonesia. kiranya penerbitan ini dapat membantu saudara untuk mengetahui dan sebagai penyambung lidah dari MUI bila saudara tertarik hendak membaca artikel ini..
Label:
Media Informasi
Diposting oleh
Teroris Cinta
di
17.20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar